Pada 9 Desember 2024, terjadi sebuah insiden tragis di Semarang yang melibatkan seorang anggota kepolisian, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin (RZ). Kejadian ini memicu perdebatan serius mengenai etika, tanggung jawab, dan profesionalisme anggota kepolisian. Tindakan RZ yang menembak seorang remaja hingga meninggal dunia telah mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi yang bertugas melindungi dan melayani masyarakat. Insiden ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya penerapan kode etik dan pengendalian diri dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL