Jauh sebelum persoalan penyebaran COVID-19 merebak saya sudah sering terganggu dengan fenomena sebagian masyarakat yang dinilai melanggar hukum dikenai sanksi berupa aktivitas fisik melakukan push-up di tempat. Gambaran ini lagi-lagi kita temui beberapa hari lalu ka sebagian orang yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperintahkan untuk melakukan push-up di tempat. Ada pertanyaan mendasar yang patut disampaikan kepada para pemberi perintah push-up, apa ada dasar hukumnya? Apa dipayungi UU? Tentu tidak. Oh mungkin ada Perppu-nya? Tidak. Atau paling tidak Pergub? Perwalkot? Perbup? Sejauh yang saya tahu cukup yakin sepertinya tidak.
KEMBALI KE ARTIKEL