Piutang merupakan klaim pada pihak lain atas uang, barang, dan jasa yang dapat diterima dalam jangka waktu satu tahun, atau dalam satu siklus kegiatan perusahaan. Piutang pada umumnya disajikan dineraca dalam dua kelompok: (1) Piutang usaha dan (2) Piutang non usaha. Piutang usaha adalah piutang yang timbul dari transaki penjualan barang atau jasa dalam kegiatan normal perusahaan. Piutang nonusaha adalah piutang yang timbul dari transaksi selain dari penjualan barang dan jasa kepada pihak luar.
KEMBALI KE ARTIKEL