Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Kebijakan Pajak Penghasilan atas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam: PP Nomor 22 Tahun 2024

29 November 2024   13:12 Diperbarui: 29 November 2024   13:12 68 0
Pada 20 Mei 2024, Pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024, yang mengatur perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada instrumen moneter dan keuangan tertentu di Indonesia. Aturan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas moneter nasional dan mengoptimalkan ketersediaan valuta asing dalam negeri

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun