Kebijakan Pajak Penghasilan atas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam: PP Nomor 22 Tahun 2024
29 November 2024 13:12Diperbarui: 29 November 2024 13:12680
Pada 20 Mei 2024, Pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024, yang mengatur perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada instrumen moneter dan keuangan tertentu di Indonesia. Aturan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas moneter nasional dan mengoptimalkan ketersediaan valuta asing dalam negeri
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.