Perlu diketahui Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja merupakan omnibus law yg mengatur perubahan peraturan menurut banyak sekali sektor yg mempunyai tujuan memperbaiki investasi & pula kepastian hukum.  Pada dasarnya Omnibus Law ini dibutuhkan lantaran buat memperbaiki para perusahaan supaya melakukan investasi secara produktif, membentuk lapangan pekerjaan, & pula berbagi diri para pengusaha juga perusahaan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL