Inklusi keuangan merupakan pilar penting dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan inklusi keuangan sebagai ketersediaan akses yang mudah, aman, dan terjangkau terhadap berbagai layanan keuangan formal bagi seluruh lapisan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL