Hadirnya UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum adalah angin segar sebagai kekuatan publik, terutama masyarakat miskin di Indonesia dalam mengurusi perkara-perkaranya, baik pada konteks keperdataan maupun pidana, bahkan pada perkara tata usaha negara. Lahirnya UU ini makin mempertegas legitimasi UUD 1945, Pasal 34 ayat (1) “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” dan Pasal 27 Ayat (1) “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”