Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi Pilihan

Surat Luar Biasa untuk Presiden RI

20 Februari 2014   07:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:39 59 0
Menggugat Penerapan UU Nomor 16 Tahun 2011

Hadirnya UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum adalah angin segar sebagai kekuatan publik, terutama masyarakat miskin di Indonesia dalam mengurusi perkara-perkaranya, baik pada konteks keperdataan maupun pidana, bahkan pada perkara tata usaha negara. Lahirnya UU ini makin mempertegas legitimasi UUD 1945, Pasal 34 ayat (1) “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” dan Pasal 27 Ayat (1) “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun