Desa merupakan sebuah struktur unit terkecil dalam struktur pemerintahan. Desa juga merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan dengan asak-usul dan adat-istiadat wilayah setempat yang diakui serta dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL