Hukum perdata islam di indonesia merupakan hukum yang berkaitan dengan Hukum keluarga, seperti hukum perkawinan dan perceraian, hukum kewarisan, hukum wasiat dan hukum wakaf  ada juga yang berkaitan dengan  Hukum bisnis seperti hukum jual beli, hukum utang-piutang, hukum sewa-menyewa, hukum upah-mengupah, hukum mudharabah, hukum musyarakah, hukum muzara'ahdan lain lain, hukum perdata ini menjadi hukum positif yang telah di tetapkan oleh oleh kepemerintahan atau pengadilan di indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL