Maraknya pemasalahan hukum mengenai batalnya suatu perjanjian yang diakibatkan karena
Force Majeure bukan merupakan suatu permasalahan baru bagi kita. Hal ini justru sering terjadi di lingkungan korporasi, ekstrimnya suatu korporasi atau perusuahaan justru menjadi pihak utama dalam permasalahan ini.
KEMBALI KE ARTIKEL