Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Sulitnya Penyitaan Aset Kripto dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

11 Juni 2024   18:13 Diperbarui: 11 Juni 2024   23:05 187 0
Menurut BAPEBTI transaksi kripto di indonesia diprediksi meningkat pada tahun 2024, Kepala biro pembinaan dan pengembangan perdagangan berjangka komoditas Bappebti mengatakan pihaknya memiliki target bahwa transaksi aset kripto akan kembali seperti tahun 2021, yaitu sebesar Rp 859,4 triliun. Berdasarkan data yang di dapat dari Bappebti spenajang tahun 2023, tercatat ada sekitar 18,51 juta investor aset kripto di Indonesia dan ada 501 aset kripto yang legal dan terdaftar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun