Isi dari KHI terdiri dari tiga buku tentang Hukum Perkawinan, tentang Hukum Kewarisan dan buku tentang Perwakafan. Sesuai dengan tema utama Kompilasi Hukum Islam yaitu mempositifkan Hukum Islam di Indonesia, terdapat beberapa sasaran pokok yang hendak dicapai dan di tuju, Salah satunya untuk melengkapi pilar Peradilan Agama. KHI sendiri diharapkan menjadi jembatan penyebrangan ke arah memperkecil pertentangan dan pembantahan khilafiyah terutama dalam bidang hukum perkawinan, hibah, wasiat, wakaf dan warisan.
Politik hukum ini kurang sempurna karena tidak melalui legislasi badan legislatif, bahkan diakui Kompilasi Hukum Islam merupakan jalan pintas dalam penetapan dan mempositifkan hukum Islam, sebab penyusunan rancangan undang-undang tentang hukum perdata Islam untuk diajukan kepada badan legislatif tidak mungkin dilakukan saat itu, inpres juga tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagai
mana undang-undang yang mengikat seluruh warga negara, namun KHI tetap
digunakan sebagai rujukan hakim dilingkungan Peradilan Agama dalam
menangani dan memutuskan perkara.