Pasar sebagai pusat perekonomian dan perdagangan lebih mentikiberatkan antara penjual dan pembeli yang berada di suatu tempat atau wilayah untuk memperoleh laba dengan melakukan transaksi jual beli. Dalam setiap daerah, terdapat pasar baik pasar tradisional maupun pasar modern. Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/KEP/1998 pasar di definisikan sebagai tempat bertemunya pihak penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi di mana proses jual beli terbentuk.Â
KEMBALI KE ARTIKEL