Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), Bagaimana Indonesia Menyikapinya?

20 November 2022   07:00 Diperbarui: 20 November 2022   07:15 919 8
Menurut Wells & Lowel (2013) Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) merupakan istilah yang digunakan oleh negara-negara anggota G-8, G-20 dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) untuk menjelaskan praktek usaha yang dilakukan oleh banyak perusahaan multinasional (MNEs) di berbagai negara untuk memindahkan keuntungan usahanya melalui skema transfer pricing ke negara lain yang menerapkan tarif pajak rendah atau bebas pajak. Maka, transfer pricing tidak tepat jika digunakan sebagai dasar  untuk memindahkan laba dari Indonesia ke luar negeri yang menerapkan tarif pajak rendah, sehingga yang menjadi wajib pajak di Indonesia menjadi sedikit.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun