Menurut Wells & Lowel (2013)
Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) merupakan istilah yang digunakan oleh negara-negara anggota G-8, G-20 dan
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) untuk menjelaskan praktek usaha yang dilakukan oleh banyak perusahaan multinasional (MNEs) di berbagai negara untuk memindahkan keuntungan usahanya melalui skema
transfer pricing ke negara lain yang menerapkan tarif pajak rendah atau bebas pajak. Maka,
transfer pricing tidak tepat jika digunakan sebagai dasar untuk memindahkan laba dari Indonesia ke luar negeri yang menerapkan tarif pajak rendah, sehingga yang menjadi wajib pajak di Indonesia menjadi sedikit.
KEMBALI KE ARTIKEL