Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan dan pemberian nama warga Indonesia. Ketentuan tersebut dimuat dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Peraturan Mendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022 dan terdiri dari 9 pasal. Peraturan Mendagri ini berisikan syarat-syarat dan tata cara penulisan sebuah nama pada dokumen.
KEMBALI KE ARTIKEL