Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Akil Mochtar Pecahkan Rekor Aceng Fikri

4 Oktober 2013   14:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:00 767 1
Akhirnya, rekor berita Aceng Fikri di media internasional terpecahkan. Berita penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar pada Rabu malam (2/10) meluas hingga ke seantero jagat. Sejumlah media internasional, sebut saja Aljazeera, Financial Times, Fox News, BBC, ABC Online, hingga Straits Times, memuat sejumlah berita operasi tangkap tangan Akil Mochtar oleh KPK.

Aljazeera menurunkan berita bertajuk "Indonesian chief justice arrested for bribery" yang mengulas tentang penangkapan seorang pimpinan MK terkait kasus suap. Surat kabar terkemuka Amerika, Financial Times, tak ketinggalan menulis berita penangkapan Akil. Financial Times menyebutkan ini adalah yang ketiga kalinya dalam setahun di Indonesia terjadi penangkapan pejabat negara karena terlibat kasus suap.

Foxnews Amerika juga mengangkat isu bahwa penangkapan pejabat tinggi negara oleh KPK sudah terjadi tiga kali dalam tahun ini. "Akil Mochtar adalah salah satu figur level atas yang ditahan tahun ini dalam tudingan kasus korupsi," tulis Foxnews dalam ulasannya.

Kantor berita Inggris, BBC, juga menulis berita terkait penangkapan Akil Mochtar. Sementara itu Kantor berita Australia, ABC Online, mengutip pernyataan mantan Ketua MK Mahfud MD yang mengaku masih galau saat menerima berita penangkapan Akil Mochtar.

Peristiwa penangkapan Ketua MK ini sungguh membuat miris dan mungkin pesimis bangsa ini terhadap penegakan hukum di negeri ini. Tetapi demi memutuskan mata rantai budaya korupsi, bangsa ini semestinya optimis bahwa masa depan bangsa tanpa korupsi bisa terwujud.

Mahkamah Konstitusi yang selama ini menjadi salah satu garda hukum terdepan nyatanya bisa diruntuhkan oleh suap. Kini masyarakat Indonesia hanya bisa menggantungkan harapan kepada KPK yang dinilai sebagai satu-satunya lembaga hukum yang paling kredibel dibanding lembaga-lembaga hukum lainnya di Indonesia.

Maju terus KPK!

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun