Berdasarkan surat keputusan bersama 4 Menteri (SKB 4 Menteri) yang sudah mengalami 4 kali perubahan menegaskan bahwa  pelaksanaan tatap muka tidak berdasarkan zona covid-19, tetapi diserahkan sepenuhnya kepada daerah sesuai kewenangannya untuk  memberikan izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan sesuai dengan peta risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 masing-masing daerah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL