BPJPH berdiri pada 11 Oktober 2017 adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. Sebelum keberadaan BPJPH, telah dibentuk UU No. 33 Tahun 2014 tentang Halal Assurance System di Indonesia, dan 25 tahun sebelumnya dibentuk LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Pada tahun 1989 orang Indonesia menghadapi kasus lard (isu lemak babi) tanpa adanya perlindungan negara, sehingga untuk mengatasinya maka dibentuk BPJPH.
KEMBALI KE ARTIKEL