Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perkembangan Aturan Hukum dan Etika Bisnis pada Industri Halal di Indonesia

21 Juli 2024   23:30 Diperbarui: 21 Juli 2024   23:43 140 6
BPJPH berdiri pada 11 Oktober 2017 adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. Sebelum keberadaan BPJPH, telah dibentuk UU No. 33 Tahun 2014 tentang Halal Assurance System di Indonesia, dan 25 tahun sebelumnya dibentuk LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Pada tahun 1989 orang Indonesia menghadapi kasus lard (isu lemak babi) tanpa adanya perlindungan negara, sehingga untuk mengatasinya maka dibentuk BPJPH.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun