Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

HAM Mengenai Hukuman Mati: Kontra terhadap Hukuman Mati bagi Koruptor

5 Juli 2024   08:07 Diperbarui: 5 Juli 2024   08:07 33 7
Hukuman mati bertentangan dengan konstitusi dan hukum internasional HAM, bahkan bagi koruptor kelas kakap sekalipun. Sejumlah ketentuan perundang-undangan nasional, khususnya UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi, serta UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan secara tegas bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU No. 12/2005, yang dalam Pasal 6 ayat (1) menegaskan hak hidup adalah suatu hak yang melekat kepada setiap individu, tanpa memandang perbedaan status kewarganegaraan. Hukum internasional hak asasi manusia di beberapa negara dan kawasan telah berulang kali menegaskan bahwa praktik eksekusi hukuman mati merupakan suatu tindakan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi. Oleh karenanya, selain bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR, praktik eksekusi hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia dalam hukum nasionalnya melalui UU No. 5/1998.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun