Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Menyikapi Kasus Korupsi Dana PT Waskita Karya, Tbk Dengan Teori Business Law & GRC

20 Agustus 2023   09:15 Diperbarui: 20 Agustus 2023   09:19 919 1
Destiawan Soewardjono adalah direktur utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk selama dua periode. Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Juni 2020, Erick Thohir selaku Menteri BUMN, menggantikan I Gusti Ngurah Putra sebagai Dirut dengan Destiawan. Pada RUPS Februari 2023, Destiawan Soewardjono kembali terpilih sebagai Dirut perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang kontraktor ini. Namun, setelahnya Destiawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast dari tahun 2016 hingga 2020. Dalam kasus ini, dia terlibat dalam penggunaan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh beberapa bank kepada PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk. Destiawan juga diduga telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung yang tidak asli. Dokumen tersebut digunakan untuk membayar utang perusahaan, yang akhirnya terbayar juga untuk proyek pekerjaan palsu. Hal ini merupakan pemenuhan permintaan Destiawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan 41 proyek fiktif yang dibuat oleh lima mantan petinggi PT Waskita Karya (Persero) dari tahun 2009 hingga 2013, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202,296 miliar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun