Kantor Organisasi Kesehatan Dunia melaporkan kasus pertama virus Covid-19 di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China, pada tanggal 31 Desember 2019 dengan kasus pneumonia yang etiologi atau penyebabnya tidak diketahui (WHO, 2020). Setelah munculnya pandemi COVID-19, lalu terbit Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan menetapkan kebijakan pembatasan untuk hampir semua kegiatan operasional termasuk yang dilakukan di tempat kerja atau perkantoran (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 2020).
KEMBALI KE ARTIKEL