Belakangan ini Indonesia sedang menghadapi darurat kekerasan seksual. Baru baru ini terdapat kasus yang pelakunya berasal dari akademisi. Kita kembali disadarkan atas ketidakseriusan pihak kampus dan khususnya Negara dalam menangani isu tersebut. Upaya untuk memperjuangkannya melalui pengaturan hokum menemuui banyak hambatan, setidaknya sejak tahun 2020 ketika Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUPKS) dikeluarkan dari prolegnas prioritas. Meskipun pada akhir maret 2020 RUU ini kembali masuk ke daftar perencanaan pembentukan Undang-Undang, namun pro dan kontra terkait pengesahannya tidak pernah mereda. Ironisnya, hal itu terjadi di tengah situasi genting peningkatan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Menurut data dari catatan tahunan Komnas Perempuan pada tahun 2020 (komnas perempuan 2020), kekerasan seksual menempati angka tertinggi pada bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah privat. Selain itu, sebesar 58% dari total angka kekerasan seksual terhadap perempuan terjadii di wilayah public dan komunitas. Data system informasi online perlindungan perempuan dan anak dari bulan Januari sampai Juli 2020 menunjukan bahwa dari total 4.116 kasus kekerasan terhadap anak, angka terbesar adalah kasus kekerasan seksual yaitu mencapai 2556 kasus (Kamil 2020)
KEMBALI KE ARTIKEL