Bagi Hasil menurut terminologi asing (Inggris) dikenal dengan
profit sharing. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Dengan demikian, bagi hasil merupakan sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara pemilik dana dan pengelola dana. Pembagian usaha ini dapat terjadi antara Bank dengan penyimpan dana, maupun antara Bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang menggunakan prinsip ini adalah
mudharabah dan
musyarakah. Prinsip
mudharabah dapat dipergunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan, sedangkan
musyarakah lebih banyak untuk pembiayaan.
KEMBALI KE ARTIKEL