Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih Artikel Utama

Silakan Nyaleg, Asal Begini!

16 Mei 2023   15:58 Diperbarui: 29 Mei 2023   07:40 581 25
Komisi Pemilihan Umum secara resmi telah menetapkan pelaksanaan pemilihan umum secara serentak melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun