Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mendapatkan pendapatan guna membiayai berbagai pembangunan dan program sosial. baru-baru ini pemerintah Indonesia memberikan ancang-ancang akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11% menjadi 12% Â yang dipekirakan terealisasi pada awal tahun 2025 mendatang. Namun, langkah ini telah menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat dan pelaku bisnis.
KEMBALI KE ARTIKEL