Mulai 3 Oktober 2016, Pemerintah Arab Saudi resmi menetapkan kalender masehi sebagai kalender negara menggantikan kalender hijriyah yang telah digunakan semenjak awal kemerdekaannya pada tahun 1932. Penggantian sistem kalender ini bertujuan untuk menghemat anggaran negara. Dengan asumsi tahun masehi lebih panjang 11 hari dari tahun hijriyah sehingga sistem penggajian dapat dilakukan secara efisien.
KEMBALI KE ARTIKEL