Pandemi Covid-19 di Indonesia telah menujukkan kondisi menurun saat ini. Kebijakan Pemerintah untuk perpanjangan masa PPKM Darurat hingga 2 Agustus 2021 tetap diambil. Hal ini ditetapkan sebagai langkah antisipasi lonjakan penyebaran covid-19 yang semakin tinggi. Keputusan perpanjangan masa PPKM darurat ini telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Juli 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL