Sejauh ini, skema
mudharabah yang telah dibahas adalah skema yang berlaku antara 2 pihak saja secara langsung, yakni
shahib al-mall berhubungan langsung dengan mudharib. Skema ini adalah skema standart yang dapat dijumpai dalam kitab-kitab klasik fiqih islam. Dan inilah sesungguhnya praktik
mudharabah yang dilakukan oleh nabi dan para sahabat serta umat muslim sesudahnya. Dalam kasus ini yang terjadi adalah investasi langsung
(direct financing) antara
shahib al-mal (sebagai surplus unit) dengan
mudharib (sebagai
deficit unit). Dalam
direct financing seperti ini, peran bank sebagai lembaga perantara
(intermediary) tidak ada.
KEMBALI KE ARTIKEL