Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Penerapan Akad Mudharabah dalam Perbankan Syariah

3 Mei 2016   01:18 Diperbarui: 3 Mei 2016   01:39 286 1
Sejauh ini, skema mudharabah yang telah dibahas adalah skema yang berlaku antara 2 pihak saja secara langsung, yakni shahib al-mall berhubungan langsung dengan mudharib. Skema ini adalah skema standart yang dapat dijumpai dalam kitab-kitab klasik fiqih islam. Dan inilah sesungguhnya praktik mudharabah yang dilakukan oleh nabi dan para sahabat serta umat muslim sesudahnya. Dalam kasus ini yang terjadi adalah investasi langsung (direct financing) antara shahib al-mal (sebagai surplus unit) dengan mudharib (sebagai deficit unit). Dalam direct financing seperti ini, peran bank sebagai lembaga perantara (intermediary) tidak ada. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun