Di Indonesia perkara perdata selama ini cenderung lebih banyak dilakukan melalui jalur konvensional, yaitu penyelesaian perkara melalui jalur litigasi (pengadilan). Secara teoritis, lembaga peradilan diyakini dapat menunjukkan peran terbaiknya sebagai penekan berbagai pelanggaran hukum oleh elemen apa saja di sebuah negara, dan tempat akhir pencarian keadilan bagi pihak yang berperkara.
KEMBALI KE ARTIKEL