Covid-19 sudah menyebar ke seluruh belahan dunia salah satunya di negeri ibu pertiwi indonesia maka dari itu pemerintah berupaya dengan segala aspek melakukan cara untuk memutuskan rantai penyebaran virus corona , salah satunya adalah pemerintah menerapkan peraturan PSBB (Pembatasan sosial Bersekala besar) banyak pekerja juga yang akhirnya Bekerja dirumah WFH (Work From  Home) dan Social Distencing dengan berjaga jarak minimal 1,8 meter larangan berjabat tangan serta slalu mengunakan masker keluar rumah dan menjaga protokol kesehatan upaya dan peraturan ini dilakukan untuk memutuskan dan mencegah penyebaran virus dari manusia ke manusia lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL