Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan berlaku pada tahun 2025 telah menjadi topik perdebatan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan sektor sosial lainnya. Namun, perubahan ini memunculkan berbagai dampak signifikan, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta dunia usaha secara keseluruhan.
KEMBALI KE ARTIKEL