Dimana Pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai 1 April 2022. Ketentuan ini mengacu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ada dampak positif maupun dampak negatif baik itu dari masyarakat, instansi swasta, maupun pelaku usaha yang ada saat ini.Â
KEMBALI KE ARTIKEL