Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Sumbangsih dengan Diberlakukannya Kenaikan BBM Per Tanggal 3 September 2022 terhadap PPN 11 % Sekarang Ini

1 Oktober 2022   14:22 Diperbarui: 1 Oktober 2022   14:26 106 2
Dimana Pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai 1 April 2022. Ketentuan ini mengacu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ada dampak positif maupun dampak negatif baik itu dari masyarakat, instansi swasta, maupun pelaku usaha yang ada saat ini. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun