Â
Adanya sejumlah kasus warga yang terindikasi corona di Surakarta yang diiringi percepatan dari persebaran virus COVID-19 ini membuat para masyarakat resah dan mulai waspada. Melihat hal tersebut pemerintah Kota Solo langsung mengumumkan secara resmi bahwa adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terjadi di Surakarta pada awal bulan Maret 2020 sampai dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 10 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penanganan COVID-19.
KEMBALI KE ARTIKEL