Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Perlunya Lembaga Mediasi Independen untuk JKN

27 Maret 2014   15:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:24 23 0

Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah program pemerintah yang bertujuan mulia guna menjawab UUD. 1945 dalam melindungi dan mensejahterakan rakyat Indonesia. Sejak diimplementasikan program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) bagian dari SJSN yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan sejak 1 Januari 2014 mendapat sambutan beragam oleh rakyat Indonesia baik yang ingin segera mendaftar menjadi anggota JKN karena sudah sakit-sakitan sehingga merasa urgent kebutuhannya, hal ini terlihat dari betapa panjangnya antrian masyarakat yang mengurus kartu pendaftaran. Namun ada yang menanggapi dengan kurang antusias bahkan dengan sedikit kekawatiran karena selama ini mereka sudah mendapatkan jaminan kesehatan yang baik dan  nyaman dari tempat kerjanya, sehingga ada kekawatiran apakan JKN bisa tetap memiliki cita rasa JPK sebelumnya ?, dan segmen masyarakat seperti ini lebih defensive menerima JKN, segmen ini umumnya adalah masyarakat pekerja formal yang telah dicover Jaminan Pemeliharaan Kesehatannya  ( JPK ) yang baik oleh pemberi kerja di sector Industri-industri besar atau BUMN. Dan sebagian masyarakat yang telah membeli asuransi kesehatan komersial merasa bahwa mereka telah terlindungi jaminan kesehatannya, dan harapannya JKN Coordination of Benefit ( COB ) dengan asuransi komersial yang dimilikinya sehingga kenyamanan dan benefit yang didapatkan lebih baik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun