Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Mengenal Potensi Fraud pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

9 Oktober 2014   01:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:49 3283 0

Sejak 1 Januari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional pemerintah yang bertujuan mulia mulai diimplemntasikan. Dan sekarang JKN sudah 9 bulan telah berjalan, tentunya dalam proses implementasinya dilakukan perbaikan dan koreksi disana sini guna Program JKN bisa diterima oleh penduduk Indonesia dengan cita rasa kepuasan yang memuaskan sebagai salah satu indikator mutu layanan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) bidang kesehatan. Dibalik tujuan program JKN yang mulia itu, kita perlu mengenal potensi Fraud ( kecurangan) yang mungkin dapat terjadi sehingga bisa menimbulkan kerugian keuangan Negara dan masyarakat yang terkumpul di BPJS. Dengan semangat “Berantas kecurangan dan Korupsi”, penulis tergerak untuk menulis ini sebagai bentuk sharing informasi kepada publik, dengan harapan kita semua bisa mengetahui dan mau peduli untuk melakukan kontrol sosial guna mencegah terjadinya fraud pada program JKN. Pada Program JKN diterapkan prinsip-prinsip pelayanan yang terkendali (Managed Care) yang dalam implementasinya melibatkan interaksi dari tiga pihak yakni : Penyelenggara ( BPJS), Provider ( RS dan Klinik/puskesmas), dan peserta JKN. Prinsip Managed Care dimaksudkan agar terwujud pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya yang effisien ( terkendali).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun