Penulis bertanya dalam hati, pantaskah pegawai Direktorat Jenderal Pajak mendapat tunjangan kinerja sebesar yang diatur oleh PERPRES nomor 37 Tahun 2015, jawabannya tentu pantas sekali bahkan sudah seharusnya karena tunjangan pegawai DJP sudah 7 tahun tidak pernak disesuaikan dengan inflasi (minjam bahasa PLN mengganti kata dinaikkan), dibandingkan jumlah penerimaan pajak yang ditargetkan kepada Direktorat Jenderal Pajak biaya pemungutan tidak melebihi 1 (satu) persen, bila dibandingkan dengan negara lain biaya pemungutan pajaknya bisa mecapai 20 (dua puluh) persen, sehingga dalam melaksanakan tugasnya untuk mengumpulkan uang pajak dapat menggunakan sistem dan peralatan yang canggih dan pengawasan terhadap wajib pajak lebih efektif dan target penerimaan pajak tercapai.
Kenaikan tunjangan ini juga sebagai vitamin daalam rangka untuk meningkatkan kinerja Direktorat Jenderal Pajak yang target penerimaan di naikkan hampir 400 T dari realisasi penerimaan tahun 2014 dan bila target penerimaan tidak tercapai maka tunjangan diturunkan hingga 50 (lima puluh) persen, kedua hal ini menurut penulis merupakan sumber masalah karena 1. pegawai DJP dianggap kinerjanya selama ini rendah karena tunjangannya tidak pernah disesuaikan, padahal selama ini pegawai DJP sudah bekerja cukup keras dengan keterbatasan yang ada 2. yang merasakan dampak langsung dari diturunkannya tunjangan hingga 50% akibat dari tidak tecapainya target penerimaan pajak adalah Kelompok Tunjangan Pelaksana Lainnya (KETAPEL).
Untuk mencapai target peneimaan pajak yang sebesar itu menurut penulis bukan hanya kenaikan tunjangan yang dibutuh tapi yang pling penting adalah sistem pengawasan wajib pajak yang canggih terkoneksi dengan berbagai instansi untuk memperoleh data transaksi wajib pajak (misalnya PPATK, dan instansi lainnya), perlindungan dan fasilitas operasinal terhadap pegaawai pajak dalam melaksanakan tugasnya.
Akhirnya penulis mengajak teman - teman pegawai pajak utuk bekeja lebih keras lagi, ada atau tidak ada kenaikan tunjangan diatas bukan masalah buat kita karena memang selama ini kita sudah bekerja kers dengan penuh keterbatasan. Ayo kita tunjukkan bahwa kita tidak memerlukan tunjangan PERPRE nomor 37 tahn 2015 untuk mencapai target penerimaan pajak yang dinakkan hampir 400T.
Dengaan demkian kenaikan tujnjangan bukan lagi untuk meningkatkan kinerja tapi adalah HAK PEGAWAI PAJAK KARENA KINERJA YANG LUAR BIASA.
bayar cicilan kredit ..... piye rek.... waddduh..
penulis adalah pegawai DJP yang di KETAPEL kan, Salam Ketapell