Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pajak dan Tanggung Jawab Pembangunan Negara

16 Mei 2015   01:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:00 266 0

Pajak merupakan Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ( definisi pajak menurut UU No. 28 Tahun 2007), yang berfungsi diantaranya untuk:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun