Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Penting guna Revisi Pasal Karet, Pasal 27 UU ITE

6 April 2023   14:23 Diperbarui: 6 April 2023   14:39 145 0
Perbaikan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, yang menurut banyak orang yang menyebutkan pasal karet dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun