Perbaikan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, yang menurut banyak orang yang menyebutkan pasal karet dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
KEMBALI KE ARTIKEL