Terdapat perbedaan pendapat yang sengit mengenai hukum taklid dalam masalah furu' (cabang-cabang syariat). Kalangan Zhahiriyah, Muktazilah, dan sebagian dari sekte Syiah Imamiyah, mewajibkan ijtihad dan melarang taklid secara general kepada setiap orang mukallaf. Beda halnya dengan kalangan Hasyawiyah dan Ta'limiyah. Mereka berasumsi, wajibnya taklid dalam ranah furu'iyah, sebagaimana teori mereka dalam ranah akidah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL