Hukum adalah suatu sistem yang terdiri dari berbagai peraturan yang berisi larangan, perintah dan sanksi. Menurut Soejono Soekanto fungsi hukum ialah sebagai alat pengendali sosial (law as as tool of social control), yakni sebagai alat untuk mengatur masyarakat agar patuh dan taat agar tidak timbul adanya konflik antar masyarakat. Dalam lingkup yang lebih sempit, ruang lingkup hukum juga berlaku untuk setiap lini dalam kehidupan manusia tanpa terkecuali dalam lingkup pekerjaan atau ketenagakerjaan.
KEMBALI KE ARTIKEL