BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya didasarkan atas penyertaan langsung maupun kekayaan negara yang dipisahkan, sebuah badan usaha dapat dikatakan sebagai entitas BUMN apabila sebagian kepemilikan modalnya dikuasai negara. Sebagai badan usaha, BUMN juga mengejar keuntungan melalui pengelolaan keuangan yang sehat dengan didasarkan pada Good Corporate Governance.
KEMBALI KE ARTIKEL