Negara pada dasarnya terdiri atas unsur wilayah, rakyat, pemerintahan yang berdaulat dan adanya pengakuan secara de facto dari negara lain. Wilayah yang dimaksud disini ialah sebuah tempat dimana rakyat dapat tinggal dan bermukim guna menetap dan melakukan mata pencahatian.Â
KEMBALI KE ARTIKEL