Sebagai legitimasi sebuah negara, proklamasi 17 Agustus 1945 menjadi tonggak sejarah tegaknya sebuah negara bernama Indonesia. Sebagai sebuah negara, wilayah negara merupakan faktor yang esensial yang harus dipenuhi. Wilayah negara merupakan salah satu unsur penting dalam eksistensi sebuah negara, wilayah negara ialah tempat tinggal sekaligus tempat hidup dari warga negara yang mendiami negara tersebut. Wilayah negara terdiri tanah, air (sungai dan laut) dan udara. Senada dengan pengertian tersebut, dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah negara mengatur pengertian eksplisit tentang wilayah negara. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
KEMBALI KE ARTIKEL