Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kedudukan dan Peran DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

18 November 2020   22:37 Diperbarui: 18 November 2020   23:19 1157 1
Konsep demokrasi merupakan cikal bakal reformasi, reformasi merupakan suatu paradigma baru yang tertuang melalui konstitusi negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Reformasi membawa beberapa perubahan pada beberapa aspek yang salah satunya ditandai dengan lahirnya lembaga baru yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Amandemen UUD Negara RI 1945 memberi amanah baru pada pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, hal tersebut membuat terciptanya sistem check and balances antara DPD dengan lembaga legislatif lainnya, sehingga meniadakan supremasi MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) sebagai lembaga tertinggi negara. Eksistensi DPD sebagai lembaga baru di kekuasaan legislatif membuat MPR mengalami perubahan dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara yang berimplikasi pada sejajarnya MPR dengan lembaga legislatif lainnya, pada amandemen UUD Negara RI 1945 ke-4, susunan anggota MPR sekarang berisi anggota dari DPR dan DPD yang awalnya berisi anggota DPR dan utusan daerah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun