Program Profesi Guru (PPG) masih dilakukan Kemendikbudristek bekerjasama dengan LPTK (PTN/PTS). PPG yang digelindingkan Kemendikbudristek dibedakan PPG Prajabatan (Prajab) dan PPG Dalam Jabatan (Daljab). PPG Prajab diperuntukkan bagi mereka yang baru lulus S-1 Kependidikan dan Non kependidikan yang berminat menjadi guru. Sedangkan PPG Daljab hanya diperuntukkan bagi guru yang sudah mengajar di sekolah atau sudah dalam jabatan.
KEMBALI KE ARTIKEL