Peserta didik mulai jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (TK,SD,SMP,SMA/SMK), mulai tahun pelajaran 2022/2023 ini tidak ada ujian sekolah. Hal ini karena Permendikbud No. 43 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan ujian sekolah diberbagai jenjang pendidikan dicabut. Penentuan kelulusan atau mekanisme kelulusan cukup berdasarkan penilaian sumatif dari assesmen kelas awal hingga kelas akhir.
KEMBALI KE ARTIKEL