Dalam perencanaan keuangan desa khususnya pengelolaan dana dibutuhkan sebuah perencanaan program kegiatan yang akan dilaksanakan bersama dengan masyarakat desa tersebut.
Alokasi Dana
Perencanaan merupakan langkah awal dan menjadi dasar dalam tercapainya pembangunan desa harus didukung oleh masyarakat. Sehingga, keterlibatan masyarakat harus diikut sertakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa terutam dalam pengelolaan alokasi dana desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggung jawabannya.
Alokasi Dana Desa
Pelaksanaan alokasi dana desa merupakan tahap realisasi dari seluruh rencana kegiatan pengelolaan alokasi dana desa yang telah disepakati.
Pengawasan Alokasi Dana Desa
Pengawasan alokasi dana desa diperlukan agar pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan terhindar dari kesalahan.
Pertangungjawaban alokasi dana desa yang dilakukan secara administratif dalam bentuk Surat Pertanggung Jawaban dengan format keuangan yang sudah ditentukan dalam peraturan yang berlaku.
Alokasi Dana Desa
Transparansi alokasi dana desa bisa dilakukan dengan mengadakan pertemuan dengan perwakilan masyarakat dan lembaga-lembaga terkait seperti perwakilan Karang taruna, tim penggerak PKK, BPD, dan perwakilan masyarakat desa dengan tujuan membahas pertanggungjawaban alokasi dana desa setiap satu bulan sekali. Sehingga, program dari pengelolaan alokasi dana desa tersebut berjalan bersama pengetahuan masyarakat desa.
Peran Stakeholder dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat.
Hasil Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat
Pengelolaan alokasi dana desa di Deket Kulon difungsikan untuk pemberdayaan lingkungan, pemberdayaan ekonomi, dan pemberdayaan manusia. Dalam pemberdayaan lingkungan hasil dari pengelolaan dana desa bisa dilihat dari pembangunan sarana/prasarana yang lebih baik, dan juga pelestarian lingkungan desa yang dibantu dengan campur tangan seluruh masyarakat.