Keberagaman suku, agama, bahasa, budaya dan adat istiadat menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang majemuk. Dalam aspek beragama, Indonesia mewajibkan warganya untuk memeluk salah satu agama diantara enam agama telah diakui secara konstitusional di dalam pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Keragaman agama ini berpotensi menimbulkan sikap intoleran yang mengancam kebhinekaan di Indonesia. Hal ini mungkin kerap kali dijumpai di berbagai wilayah di Indonesia, namun tidak di kabupaten Banyuwangi.
KEMBALI KE ARTIKEL