Pembahasan mengenai RUU KUHP yang menuai hiper regulasi bisa ditinjau dalam sudut pandang filosofisnya yang mana aturan ini mengacu dalam aturan yang terdahulu (produk hindia belanda). Sebab tujuan dibuatnya aturan di Indonesia tidak luput karena sudah termaktub dalam alinea ke 4 pembukaan UUD negara republik Indonesia 1945 yang intinya untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum berdasarkan pancasila.
KEMBALI KE ARTIKEL