Banyak orang menyebutnya pesta demokrasi. Pesta itu merujuk pada sebuah perhelatan politik yang bernama Pemilihan Umum. Pemilihan Umum sebagaimana yang dimaksud dalam UU No.7 Tahun 2017 dinyatakan sebagai sarana kedaulatan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), anggota Dewan perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota). Atas dasar itu, orang lebih mengenalnya dengan istilah Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres).
KEMBALI KE ARTIKEL